Syarat Pendaftaran Pengawas TPS 2019


PANWASCAM Bekasi Utara 



Pendaftaran, dan Persyaratan
Panwaslu Kecamatan mengumumkan pendaftaran calon anggota
Pengawas TPS dengan ketentuan:


  1.  Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum dimulainya waktu pendaftaran calon anggota Pengawas TPS;
  2. Pengumuman pendaftaran memuat persyaratan, pengajuan surat pendaftaran, batas waktu pendaftaran, kelengkapan dokumen, tempat pengambilan formulir pendaftaran, cara pengiriman dokumen pendaftaran, dapat dilihat dalam (Lampiran II);
  3. Pengumuman pendaftaran dilakukan di media setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran; 
  4. Media setempat sebagaimana huruf c meliputi koran lokal, radio, website, media social, buletin, papan pungumuman yang ada di kantor Kelurahan/Desa, Sekretariat Rukun Warga (RW) atau kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan; 
  5. Pokja dapat melakukan penjaringan calon-calon potensial untuk menjadi bakal calon anggota Pengawas TPS; 
  6. Penjaringan calon-calon potensial dilakukan dengan pemberitahuan/himbauan pendaftaran calon anggota Pengawas TPS kepada masyarakat potensial antara lain melalui usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja; 
  7. Bakal Calon Pengawas TPS hasil proses penjaringan calon potensial melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu, diproses secara bersamaan, dan mendapatkan perlakuan yang sama; dan 
  8. Pokja menyusun laporan hasil penjaringan calon potensial sebagaimana dalam Lampiran III, untuk disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dan ditembuskan kepada Panwas Kabupaten/Kota.
Persyaratan Pendaftaran Calon Pengawas TPS:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh  lima) tahun.   
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita  Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan  adil;  
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan  Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat 
  7. Berdomisili di kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);  
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  9. Non-aktif dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
  10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan  
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

 Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Pengawas Kelurahan di bawah ini :
  • PPL Harapan Jaya        : Rusman, 081213317583
  • PPL Teluk Pucung         : Fadli, 0813-1162-3894
  • PPL Kaliabang Tengah : Yuyun, 0812-8028-8997
  • PPL Perwira                    : Saepullah, 0819-0882-4425
  • PPL Harapan Baru         : Tajudin,  0858-8762-2699
  • PPL Margamulya           : Heri, 0857-7670-3631

Related Posts:

0 Response to "Syarat Pendaftaran Pengawas TPS 2019 "

Post a Comment