PANWASCAM Bekasi Utara
Pendaftaran, dan Persyaratan
Panwaslu Kecamatan mengumumkan pendaftaran calon anggota
Pengawas TPS dengan ketentuan:
- Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum dimulainya waktu pendaftaran calon anggota Pengawas TPS;
- Pengumuman pendaftaran memuat persyaratan, pengajuan surat pendaftaran, batas waktu pendaftaran, kelengkapan dokumen, tempat pengambilan formulir pendaftaran, cara pengiriman dokumen pendaftaran, dapat dilihat dalam (Lampiran II);
- Pengumuman pendaftaran dilakukan di media setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran;
- Media setempat sebagaimana huruf c meliputi koran lokal, radio, website, media social, buletin, papan pungumuman yang ada di kantor Kelurahan/Desa, Sekretariat Rukun Warga (RW) atau kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
- Pokja dapat melakukan penjaringan calon-calon potensial untuk menjadi bakal calon anggota Pengawas TPS;
- Penjaringan calon-calon potensial dilakukan dengan pemberitahuan/himbauan pendaftaran calon anggota Pengawas TPS kepada masyarakat potensial antara lain melalui usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja;
- Bakal Calon Pengawas TPS hasil proses penjaringan calon potensial melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu, diproses secara bersamaan, dan mendapatkan perlakuan yang sama; dan
- Pokja menyusun laporan hasil penjaringan calon potensial sebagaimana dalam Lampiran III, untuk disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dan ditembuskan kepada Panwas Kabupaten/Kota.
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
- Berdomisili di kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Non-aktif dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Pengawas Kelurahan di bawah ini :
- PPL Harapan Jaya : Rusman, 081213317583
- PPL Teluk Pucung : Fadli, 0813-1162-3894
- PPL Kaliabang Tengah : Yuyun, 0812-8028-8997
- PPL Perwira : Saepullah, 0819-0882-4425
- PPL Harapan Baru : Tajudin, 0858-8762-2699
- PPL Margamulya : Heri, 0857-7670-3631
0 Response to "Syarat Pendaftaran Pengawas TPS 2019 "
Post a Comment